"Hakikat Rokok"
Mayoritas Ulama Menghukumi Rokok Haram
Sejak akhir 10 Hijriyah, para ulama fiqh telah membahas masalah
kebiasaan merokok yang terjadi di masyarakat. Dari sekian pendapat ulama
dan fatwa yang dikeluarkan, jumhur ulama menyatakan bahwa berdasarkan
nash al-Qur’an dan Hadits yang sahih serta sisi kemudharatan yang
ditimbulkan, merokok hukumnya haram.
Sebut saja, di antara
ulama yang telah sepakat mengharamkan kegiatan merokok adalah seperti:
Syeikh Islam Ahmad as-Sanhuri al-Bahuti al-Hambali (Mesir); kalangan
mazhab Maliki: Ibrahim al-Laqqani (Mesir), Abdul Ghats al-Qasysy
al-Maliki (Maroko); dari kalangan Sya’fi’i terdapat nama seperti:
Najmuddin bin Badruddin bin Mufassiril Qur’an, al-Arabi al-Ghazali
al-Amiri Asy-Syafi’i (Damaskus), Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu
Bakr Ibnu Adhal (Yaman) dan dari kalangan Hanafi: Isa asy-Syahwai al-Hanafi, Makki bin Faruh al-Makki, dan Sayyid Sa’ad al-Balkhi al-Madani (Turki).
Demikian pula kalangan ulama kontemporer, pada umumnya mereka
sependapat mengenai haramnya merokok, seperti Dr. Abdul Jalil Shalabi,
Dr. Zakaria Al-Bari (anggota Akademi Kajian Islam dan Anggota Lajnah
Fatwa Al-Azhar), Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Kerajaan Mesir),
Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi, dan Syeikh Syaltut.
Sedangkan
lembaga fatwa ulama yang sepakat, bahwa merokok adalah haram cukup
banyak jumlahnya, di antaranya adalah seperti: Komisi Tetap Lembaga
Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh (1396 H.), Dewan Fatwa al-Azhar, Mesir
(1979 M.), Muzakarah Jawatankuasa Fatwa, Majlis Kebangsaan Hal Ehwal
Islam Malaysia yang ke-37 ( 1995 M), Fatwa Negeri Selangor (1995) dan
Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Indonesia (2010 M.).
Bagi seorang muslim, fatwa ulama di atas tentu sangat penting dan
sakral. Kebiasaan merokok bukanlah hal yang remeh, tetapi ia merupakan
perbuatan haram yang harus ditinggalkan sebagaimana perbuatan haram
lainnya. Baginya, merokok adalah dosa.
stop smoking!!!
BalasHapusbasmi rokok
BalasHapus